![]() |
| Sumber: INews |
Berita baru kali ini datang dari Ahmad Dhani, usai dirinya keluar dari ruang persidangan,ruang sidang atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya itu seketika diwarnai kericuhan antara petugas Kejaksaan dengan tim kuasa hukumnya.
Salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan bahwa kericuhan itu terjadi lantaran kliennya tidak diberikan hak untuk menyampaikan keterangan terhadap awak media yang hadir.
"Ya itu (kericuhan) usai sidang, biasanya mas Dhani ditanya beberapa pesannya dia (oleh wartawan). Nah ini nggak dikasih waktu, mas Dhani ditarik-tarik oleh jaksanya untuk masuk mobil tahanan," kata Aldwin Rahardian saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (12/2).
Aldwin juga menambahkan bahwa setelah keluar dari ruangan sidang, kliennya langsung ditarik-tarik oleh petugas kejaksaan menuju mobil tahanan.
Padahal menurutnya, Dhani hadir di PN Surabaya itu bukan sebagai tahanan Rutan Kelas I Surabaya.
"Kemudian posisi mas Dhani ini di sana kan terdakwa bukan sebagai tahanan, artinya bersifat arogansi. Perlakuannya sama ama tahanan lain," tambahnya.
Ia bahkan sudah menyampaikan bahwa Dhani akan menyampaikan pesan kepada awak media, kemungkinan sebentar saja.
"Apalagi menyampaikan pesan atau diwawancara media paling lima menit juga selesai. Jangan sampai didorong- dorong, dipaksa untuk cepat kembali ke rutan Madaeng buat apa," sambungnya.
Setelah melakukan aksi protes tersebut, Aldwin menuturkan kliennya disuruh cepat masuk mobil tahanan karena petugas kejaksaan beralasan bahwa itu merupakan perintah dari pemerintah Jawa Timur.
Namun, oleh Aldwin dan tim kuasa hukum lainnya menerangkan kalau penahanan Dhani tidak ada kaitannya dengan pemerintah Jatim.
"Nah itu yang kemudian kita protes keras. Karena alasannya ini perintah pemerintah Jatim. Lah kan nggak ada urusan pemerintah Jatim, nggak boleh pemerintah siapapun begitu, mas Dhani itu bebas orang merdeka. Sementara ini bukan tahanan, dia itu kan pinjam saja untuk dihadirkan (di pengadilan," jelasnya.
Seperti yang telah diketahui, kasus ini bermula saat Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlwan Surabaya beberapa waktu lalu. Kemudian Dhani yang berada di Hotel Majapahit tertahan oleh massa yang menolak aksi tersebut.
Setelah itu, Dhani kemudian membuat video hingga terucap kata "idiot" yang kemudian diunggah dalam vlognya. Selanjutnya, Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur.
Namun meskipun telah terjadi insiden yang sangat menegangkan dalam ruang persidangan dengan saling dorong-mendorong, tetapi tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti saling memukul antara kedua belah pihak.
"Nggak ada (saling memukul)," tukasnya.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar