| Sumber: suara karya |
Mukhammad Misbakhun, mantan politikus PKS ini sempat menempati posisi sebagai anggota Komisi XI DPR-RI , kemudian pada Januari 2016 beliau kembali menjadi anggota Komisi XI dengan membidangi bagian Keuangan pada periode 2014-2019. Misbakhun sendiri dikenal sangat vocal terhadap kasus bailout Bank Cenutry ketika ia masih menjabat sebagai anggota DPR. Karena itu, banyak tuduhan yang mendasar terhadap kasus misbakhun.
Adanya tuduhan akan kasus Misbakhun yang menjadikan pandangan orang menjadi Misbakhun korupsi adalah ketika Andi Arief menuduh Misbakhun dalam cuitannya di Twitter.
"Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," tegasnya.
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menyebut politikus Partai Golkar Mukhamad Misbakhun sebagai dalang penerbitan artikel Asia Sentinel yang menyudutkan pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan isu skandal Bank Century. Misbakhun menagih bukti tentang tuduhan nya yang menjadi kan ini kasus Misbakhun sebagai tuduhan Misbakhun korupsi.
"Hoaks, ini kabarnya kerjaan mantan napi LC bodong Century yang bayar media asing biar keren, seakan-akan pengamat asing bener. Dasar Miskabur bur," lanjut Andi dalam cuitan lainnya.
Bahkan Misbakhun sendiri mengatakan tak punya kuasa untuk menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan Andi. Misbakhun menyebut dirinya bukan siapa-siapa. Misbakhun menegaskan, John Berthelsen selaku penulis artikel tidak hanya menulis soal skandal Century. Berthelsen disebut Misbakhun juga fokus mencermati skandal-skandal besar di negara lain.
"Kasus Century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus Century Misbakhun yang paham soal Century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," ucap Andi Arief.
Kasus Misbakhun ini memang sudah dikaitkan dengan kasus century oleh Andi. Andi Arief bahkan menyebut Misbakhun sebagai mantan napi. Misbakhun menegaskan dia sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung.
"Saya bebas murni pada 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.
Komentar
Posting Komentar