Kuasa Hukum Misbakhun Merasa Kasus Kliennya Telah Dimanfaatkan Oleh Oknum Tertentu

Hasil gambar untuk misbakhun adalah inisiator
Sumber: Harian Nasional

Kasus Misbakhun, adanya kasus yang pernah menjerat Mukhamad Misbakhun atas tuduhan Misbkahun korupsi membuat kuasa hukum dari Misbakhun meminta kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu masih menjabat sebagai presiden untuk tidak mempolitisikan vonis PN Jakarta Pusat terhadap kasus yang menjerat kliennya.

“Jangan sampai vonis ataupun putusan atas Misbakhun digunakan oleh orang-orang di seputar RI- untuk tujuan jangka pendek yang tidak perlu, apa lagi cari muka untuk sekeedar jadi Jaksa Agung,” sautnya.

Assegaf salah satu dari kuasa hukum Misbakhun pernah menilai bahwa kasus Misbakhun ini sepertinya telah dimanfaatkan oleh “oknum” disekitar jangakauan keperesidenan SBY untuk tujuan dalam jangka pendek.

Kasus Misbakhun terjadi hanya hitungan beberapa waktu dan langsung diadili pada saat pelaporan atas kasus Misbakhun ini, membuat presiden ikut berkomentar dan memberikan perhatian khusus terhadap putusan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat.

Bahkan SBY juga sempat megutarakan bahwa vonis yang di berikan kepada Misbakhun atas Misbakhun korupsi yang harus di jalani selama 1 tahun ini dinilai tidak adil oleh kejaksaan yang menuntut delapan tahun masa tahanan.

Pada pidato pengantar sebelum rapat cabinet terbatas di mulai pada saat itu, SBY menyatakan keperihatinnanya terkadap dua kasus hukum yang menyita perhatian publik, yaitu kasus keluarnya gayus dan kasus Misbakhun korupsi.

“Bapak SBY dan masyarakat Indonesia harus mendapatkan informasi yang lengkap terkait duduk perkara yang sebenarnya terhadap vonis misbakhun, bukan hanya mendengarkan septong-sepotong ” ujar Assegaf.

Menurut Assegaf, saat Misbakhun berstatus sebagai tersangka tudingan atas kasus Misbakhun korupsi pada 26 april 2010 dan kemudian langsung di tahan dengan tuduhan L/C fiktif yang kemudian di ralat lagi oleh Mabes Polri dengan delik pemalsuan dokumen. Ketika kasus Misbakhun begitu menyedot perhatian masyarakat sedangkan kejadian yang sebenarnya kabar Misbakhun korupsi ini hanyalah murni ikatan perdata kemudian dipidanakan, sangat bekaitan erat dengan situasi politik yang memanas di awal 2010 lalu.

Majelis juga berpendapat bahwa kasus Misbakhun korupsi ini dinyatakan tidak bersalah dan di sinilah MA memutuskan dan mencabut tahanan atas kasus Misbakhun, setelah kejadian ini nama misbakhun kembali bersih dan memang tidak ada sangkut paut nya dengan bank Century.

Komentar