Komplotoan Pembobol Rekening Bank BCA Kini Ditangkap Polda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/2/2020).
Sumber Gambar: Kompas.com

Pelaku pembobolan kartu kredit nasabah Bank BCA dengan modus mengaku sebagai pegawai Bank BCA untuk membantu korban membatalkan transaksi belanja online kini akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Dilansir dari laman Kompas, dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan delapan tersangka, dimana satu diantaranya tewas saat berusaha melawan aparat kepolisian menggunakan senjata api.

Ketujuh tersangka itu bernama Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi, dan Deah Anggraini. Serta satu tersangka tewas yaitu Yopi Altobeli.

"Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Aksi tersangka pembobolan rekening Bank BCA ini dimulai tersangka dengan mencari nomor telepon nasabah Bank BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan kemudian mereka menghubungi nasabah dengan mengaku sebagai pegawai BCA yang hendak membantu korban membatalkan transaksi belanja online.

"Mereka menghubungi korban, menanyakan apakah korban melakukan transaksi belanja online. Korban menjawab tidak (belanja online), lalu mereka meminta nomor OTP untuk membantu membatalkan belanja (online) itu," ungkap Nana.

Korban pun memberitahukan OTP (One Time Password) yang dikirim melalui pesan singkat. Selanjutnya, tersangka menguras uang dalam kartu kredit korban. Kerugian Bank BCA diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.

"Korban percaya karena dianggap petugas Bank BCA. Padahal dengan kode OTP itu, mereka dapat menguras kartu kredit," ungkap Nana.

"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," lanjutnya.

Saat diamankan di Sumatera Selatan, polisi menyita barang bukti di antaranya 5 buah ponsel, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru peluru caliber, dan sebuah laptop.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.

Sumber: megapolitan.kompas.com


Komentar